Terkait PP No. 44 Tahun 2024 untuk Kesejahteraan Hakim, Pakar Hukum Beri Apresiasi

22 Oktober 2024 12:20

GenPI.co - Pakar hukum memberikan apresiasi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 untuk kesejahteraan hakim.

Ada pun pakar hukum yang memberikan apresiasi tersebut adalah Agus Riewanto dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Agus Riewanto yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dari UNS itu mengapresiasi terbitnya PP No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPR Sebut Prabowo Janji Naikkan Gaji Para Hakim

Diketahui, PP No. 44 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden.

Lahirnya PP ini disebut merupakan merupakan wujud kesinambungan kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo dalam merespon keluhan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) soal kesejahteraan para hakim yang dinilai belum layak.

BACA JUGA:  Menikah, Irish Bella Minta Netizen Tidak Menghakiminya

"Harus diakui bahwa kesejahteraan hakim belum memadai jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum layak," ujar Agus dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (22/10).

Tentunya, kata Agus, respons positif dari pemerintahan soal kenaikan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Perdana Pengajuan PK Jessica Wongso

Sebab, Agus menyoroti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sering kali hakim membuat keputusan kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu, PP No. 44 Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi para hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan etos kerja.

"Jika kesejahteraan meningkat, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, selama ini banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan masyarakat," jelas Agus.

"Mestinya ini adalah momentum baik bagi hakim untuk merubah dan mereformasi sistem peradilan bukan hanya sekedar penggajiannya, bahkan sistem peradilannya, perilaku hakimnya tidak melanggar etika, disiplin, kerja keras,” imbuhnya.

Lanjut Agus, akan percuma jika kesejahteraan hakim meningkat, tetapi putusan-putusan yang dihasilkan tidak berkualitas.

Selain itu, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya memperhatikan kesejahteraan hakim, tetapi juga profesi lain seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.

"Profesi yang tidak sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi mengalami hal serupa, misalnya dosen, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang setara dari negara," ucapnya.

Dirinya berharap, di era Prabowo, seluruh aparatur negara yang berkaitan dengan fungsi tugas bernegara mendapatkan perhatian yang sama agar tidak ada kecemburuan antarlembaga atau profesi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co