GenPI.co - Penyidik KPK melacak pembelian aset oleh seorang tersangka kasus dugana korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penelusuran pembelian aset tersebut melalui pemeriksaan saksi inisial MF pada Kamis (17/10).
“Penyidik mendalami terkait pembelian aset oleh tersangka dalam pemeriksaan saksi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (18/10).
Dari informasi yang dihimpun, saksi berinisial MF merupakan notaris atas nama Marlina Flora. Tessa belum memberi keterangan lebih detail terkait aset apa yang didalami.
KPK dalam jadwal pemeriksaan itu juga meminta keterangan terhadap VP Akuntansi PT ASDP atas nama Evi Dwijayanti terkait kasus yang sama.
“Pemeriksaan terhadap ED untuk mendalami terkait proses due diligence,” tuturnya.
Sebelumnya, Kamis 18 Juli 2024, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Nilai proyek yang sedang dilakukan penyidikan itu sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.
KPK menyebut untuk angka pasti kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi itu masih dalam perhitungan auditor.
PT ASDP dalam akuisisi itu juga diketahui memperoleh 53 unit armada kapal.
KPK pun telah koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakan cegah ke luar negara terhadap empat orang. Mereka yakni A, HMAC, MYH, dan IP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News