GenPI.co - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut dua kasus mafia tanah dengan potensi kerugian negara dan warga lebih dari Rp 3,6 triliun berhasil terungkap di Jawa Barat.
“Alhamdulillah ini tidak hanya terungkap, tetapi juga bisa dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung bisa kami selesaikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (18/10).
Politikus dari Partai Demokrat tersebut mengatakan kasus pertama yakni dilakukan seorang tersangka di daerah Pacet, Kabupaten Bandung.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
AHY menyebut objek bidang tanah yang menjadi permasalahan tersebut akan dibangun perumahan sekitar 264 unit.
“Kasus yang pertama ini menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 51 miliar,” tuturnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua dilakukan dua pelaku di daerah Dago Elos, Kota Bandung. Modusnya yakni memalsukan suatu akta otentik.
Pelaku sudah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian Rp 3,6 triliun.
AHY mengungkapkan kasus yang kedua tersebut terjadi sejak 2016 dan menyebabkan sekitar 2 ribu orang yang terdampak.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat wilayah Dago Elos, Kota Bandung ini menjadi perhatian. Ada sekitar 360 kepala keluarga yang berharap keadilan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News