GenPI.co - Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat tahun 2021-2023 inisial SG ditahan Kejati Jabar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah.
Adpidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan pihaknya melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023.
“Tersangka SG ditahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/10).
Dia menyampaikan SG ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (15/10). Selain itu juga ada tersangka lain yang telah ditahan lebih dahulu.
Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan tersebut yakni KF yang merupakan anggota DPRD Kota Solo dan CF.
Konstruksi dari perkara itu berawal dari penerimaan dana hibah Rp 67 miliar pada 2021 yang didapatkan NPCI Jawa Barat.
Dana tersebut untuk persiapan pekan paralumpic daerah dan nasional di Papua. SG kemudian bersekongkol dengan KF dengan modus pengadaan sepatu atlet yang harganya di-mark-up.
Kemudian pada 2022, NPCI kabar memperoleh dana hibah RP 19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. KF yang ditunjuk sebagai koordinator atletik mendapat hibah Rp 359 juta.
Namun dana hibah tersebut tidak bsia dipertanggungjawabkan. Sedangkan pada 2023, NPCI Jabar menerima hibah Rp 36 miliar.
Tetapi SG, KF, dan CF menggelapkannya sebesar Rp 4,2 miliar. Selanjutnya, NPCI Jabar mendapat hibah operasional, tapi sebagian dananya digunakan secara tidak sah.
“Sebagian dana hibah itu digunakan secara tidak sah oleh SG bersama KF dan CP sebesar Rp 1,2 miliar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News