GenPI.co - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis penjara 10 tahun karena terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Gazalba Saleh melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/10).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Gazaba Saleh. Jika tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK juga menuntut supaya Gazalba dijatuhi vonis tambahan pembayaran uang pengganti sebanyak 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1,58 miliar.
Pembayaran uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, majelis hakim tidak mengeluarkan putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena uang itu bukan kerugian keuangan negara.
Gazaba Saleh dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, didakwa menerima gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 62,89 miliar.
Rinciannya yakni gratifikasi sebesar Rp 650 juta, dan TPPU terdiri dari 18 ribu dolar Singapura, Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura.
Kemudian 181.100 dolar AS dan sebesar Rp 9,43 miliar dalam kurun waktu 2020 sampai 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News