GenPI.co - Penyidik KPK memanggil pegawai Basarnas dan BPN terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2012-2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan sejumlah pegawai Basarnas dan BPN tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
“Pemeriksaan terhadap ATS, BW, AHP, dan SM dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” katanya dikutip dari Antara, Senin (14/10).
Dari informasi yang dihimpun, ATS merupakan Agustinus Tri Setiawan yang merupakan Staf Operator pada Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014.
Kemudian Direktur PT Galang Artha Mandiri Bambang Wigati (BW), Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo (AHP).
Selanjutnya, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab. Bogor 1 atas nama Seri Maharani BR Karo (SM).
KPK belum memberikan penjelasan secara detail terkait informasi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi itu.
Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka yakni Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (MRB).
Lalu ada PPK pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 Anjar Sulistioyono (AJS).
Tersangka yang ketiga yakni Direktur CV Delima Mandiri (DLM) William Widarta (WLW).
BPKP menyebut kerugian keuangan negara dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas sebesar Rp 20,4 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News