Gubernur Kalsel Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Hadapi

12 Oktober 2024 12:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap di Pemprov Kalsel.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK akan menghadapi sesuai aturan yang berlaku.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia, dikutip Sabtu (12/10).

BACA JUGA:  KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Seusai OTT Pejabat

Tessa menegaskan KPK mempersilakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menempuh jalur hukum.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS

Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan Gubernur Kalsel ini didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Larang Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

Sidang pertama gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (28/10).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10).

Gubernur Kalsel ini juga dilarang ke luar negeri untuk keperluan penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Gubernur Kalsel diduga terlibat dalam sejumlah kasus suap.

Sejumlah proyek yang dimaksud adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co