GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap di Pemprov Kalsel.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK akan menghadapi sesuai aturan yang berlaku.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia, dikutip Sabtu (12/10).
Tessa menegaskan KPK mempersilakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menempuh jalur hukum.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan Gubernur Kalsel ini didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang pertama gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (28/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10).
Gubernur Kalsel ini juga dilarang ke luar negeri untuk keperluan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Gubernur Kalsel diduga terlibat dalam sejumlah kasus suap.
Sejumlah proyek yang dimaksud adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News