GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kediaman resmi Presiden Indonesia, pada Jumat (11/10).
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, saya resmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara," kata Presiden Jokowi.
Peresmian Istana Negara IKN dimulai dengan penyerahan sertifikat Istana Negara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Istana Garuda IKN ini bersertifikat hak pakai nomor 11 bernomor induk bidang elektronik 1484 atas nama Pemerintah RI dengan luas 56,87 hektare (ha).
Peresmian Istana Negara IKN oleh Presiden Jokowi dengan menandatangani prasasti dan penekanan tombol sirine.
Istana Negara ini berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Istana Negara ini menempati lahan kompleks Istana Kepresidenan dengan luas tapak mencapai 334.200 meter persegi.
Presiden Jokowi diketahui hanya meresmikan Istana Negara.
Hal ini lantaran Istana Garuda masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Pembangunan Istana Garuna diperkirakan rampung sekitar sebulan lagi.
"Karena Istana Garuda saat ini masih dalam proses finishing dan dimungkinkan masih memakan waktu satu bulan ke depan maka pada hari ini saya akan meresmikan Istana Negara terlebih dahulu dan nanti untuk Istana Garuda akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto," papar dia.
Adapun Istana Garuda berfungsi sebagai kantor presiden.
Istana Garuda berada di atas bukit, di belakang Istana Negara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News