GenPI.co - Eks Kepala BPPD Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta pada kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Ari Suryono berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar.
“Terdakwa dihukum lima tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
Hal tersebut disampaikan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (9/10).
Majelis hakim menyatakan Ari Suryono juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 2,77 miliar jika tidak bisa maka harta benda akan disita dan dilelang.
“Jika tidak bisa maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun (penjara),” tuturnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi tersebut yakni pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) lingkup BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar.
Sebelumnya,Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News