GenPI.co - Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Kami tetapkan LN sebagai tersangka, setelah serangkaian penyidikan dan meminta keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
Dia mengungkapkan penyidik telah mengantongi cukup bukti yang diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli hukum pidana.
“Kami sudah memeriksa 17 orang saksi. Mereka termasuk ahli pidana dari dua perguruan tinggi,” tuturnya.
Luk Luk menyampaikan penyidik pun telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10). Tersangka dikenai Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan yang pertama kepada tersangka saudara LN untuk hadir pada Jumat 11 Oktober 2024,” ujarnya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menambahkan penanganan kasus itu adalah bagian dari komitmennya dalam merespons setiap laporan dari warga.
Dia pun meminta kepada seluruh pihak untuk menerima penanganan perkara ini dan menyerahkan kepada polisi dalam tindaklanjutnya.
“Ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti setiap laporan warga. kalau benar, kami katakana benar. Kalau salah, kami katakana salah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News