GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseorda) tahun 2022-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK mulai ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di Bank Jepara Artha per 24 September 2024.
“Per 24 September, KPK mulai penyidikan dan menetapkan lima orang menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
Tessa belum mengungkapkan nama maupun jabatan dari para tersangka ini. Sebab proses penyidikan masih berjalan.
Sesuai ketentuan, KPK baru akan mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan selesai.
Dia menyampaikan penyidik pun telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia (WNI).
Surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yakni inisial JH, IN, AN, AS dan MIA berlaku mulai 26 September 2024.
Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri itu karena keberadaan lima orang tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang WNI itu berlaku hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“Surat larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News