GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 12,113 miliar (Rp12.113.160.000) dan 500 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang ini adalah bagian dari fee 5% untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata dia, dikutip Rabu (9/10).
Ghufron menjelaskan hal ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
Selain itu, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dia membeberkan para tersangka kasus korupsi di Kalsel ini melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan pihak yang memberikan fee.
Rekayasa yang dilakukan, yakni membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Mereka juga merekayasa proses pemilihan e-katalog supaya hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
"Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK (pejabat pembuat komitmen) dan 5 persen untuk SHB," ungkap Ghufron.
Para tersangka ini adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Ada pula 2 orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News