GenPI.co - Penyidik KPK memanggil eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (I) untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP e).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri inisial I diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/10).
Tessa belum mengungkapkan secara rinci terkait apakah saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK atau belum. Termasuk materi apa yang hendak dikonfirmasi.
KPK sebelumnya yakni pada Jumat (4/10) memanggil Sekjen Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) menjadi saksi kasus tersebut.
Tessa menyampaikan DA diperiksa terkait kapasitasnya sebagai salah satu saksi terhadap tersangka mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH).
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-e tersebut masih terus berjalan.
KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara itu.
Empat orang itu yakni Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Selanjutnya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp 2,3 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News