Anggota DPR RI Tak Dapat Rumah Dinas Diganti Tunjangan Perumahan, Berapa Ya?

05 Oktober 2024 11:30

GenPI.co - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, tapi diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan ini merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik.

Indra membeberkan rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

BACA JUGA:  Surya Paloh Sebut Saan Mustopa Jadi Pimpinan DPR RI dari NasDem

"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra, dikutip Sabtu (5/10).

Indra mengungkapkan rumah dinas yang ditempati anggota DPR RI dinilai sudah tidak ekonomis sebagai tempat tinggal.

BACA JUGA:  Gantikan Arteria Dahlan Sebagai Anggota DPR RI, Romy Soekarno: Bukan Diberikan

Selain itu, sebagian besar kondisi rumah dinas sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.

"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," papar dia.

BACA JUGA:  Said Abdullah: Komisi di DPR RI Bertambah Menjadi 13

Dia menerangkan masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, dan Jabodetabek.

Dalam hal ini, kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai) untuk menentukan nilai tunjangan perumahan.

Hal ini untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang menjadi indikator tunjangan ini adalah hunian yang sangat layak dan memiliki 3 kamar.

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," papar Indra.

Sebelumnya, beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat ini memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinas.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co