GenPI.co - KPK memastikan terus memantau penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) milik PT TCN.
PT TCN atau Tiara Cipta Nirwana tersebut beroperasi melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Izinnya kan dicabut 27 September 2024. PRL yang dicabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10).
Dia menyebut patut dipertanyakan jika PT TCN saat ini masih melakukan pendistribusian air bersih kepada warga di Gili Trawangan.
“Mungkin izin distribusi masih ada. Tapi yang jadi pertanyaan, airnya dapat dari mana. Kalau dari darat, tidak ada urusan. Kalau laut, izinnya sudah dicabut,” tuturnya.
Dian menyampaikan KPK pun sudah mengetahui izin PRL PT TCN sudah dicabut, karena telah ada surat pemberitahuan dari KKP.
“Yang menerbitkannya (surat pencabutan) Dirjen PKRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruan Laut) KKP. Kalau 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena PT TCN melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dia mengatakan KPK masih terus memonitoring perkembangan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat pengeboran pipa milik PT TCN.
“Kami monitor. KKP setahu saya sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang mencapai 5 ribu meter persegi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News