Terkait Dugaan Perusakan Ekosistem Laut di Gili Trawangan, KPK: Kami Monitor

04 Oktober 2024 20:20

GenPI.co - KPK memastikan terus memantau penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) milik PT TCN.

PT TCN atau Tiara Cipta Nirwana tersebut beroperasi melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, 43 Bidang Tanah Disita KPK

“Izinnya kan dicabut 27 September 2024. PRL yang dicabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10).

Dia menyebut patut dipertanyakan jika PT TCN saat ini masih melakukan pendistribusian air bersih kepada warga di Gili Trawangan.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Tambang

“Mungkin izin distribusi masih ada. Tapi yang jadi pertanyaan, airnya dapat dari mana. Kalau dari darat, tidak ada urusan. Kalau laut, izinnya sudah dicabut,” tuturnya.

Dian menyampaikan KPK pun sudah mengetahui izin PRL PT TCN sudah dicabut, karena telah ada surat pemberitahuan dari KKP.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

“Yang menerbitkannya (surat pencabutan) Dirjen PKRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruan Laut) KKP. Kalau 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena PT TCN melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dia mengatakan KPK masih terus memonitoring perkembangan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat pengeboran pipa milik PT TCN.

“Kami monitor. KKP setahu saya sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang mencapai 5 ribu meter persegi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co