GenPI.co - Polisi menyebut aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,02 triliun.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan angka kerugian tersebut merupakan data dari Kementerian ESDM.
Dia menyebut angka itu berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
“Kerugian negara akibat adanya aktivitas tambang emas ilegal ini cukup fantastis, yakni Rp 1,02 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10).
Pipit menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang WNA asal China inisial YH yang terbukti melakukan pertambangan emas di Kabupaten Ketapang.
Setelah melalui persidangan, YH divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar dengan tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayarnya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat belum lama ini.
Tambang emas ilegal tersebut juga menyebabkan ancaman seris pada lingkungan. Terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Pipit mengatakan polisi akan mengambil langkah tegas untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak di Kalimantan Barat.
“Kami ingatkan semua pihak memahami dampak lingkungan yang sangat besar. Kasihan masyarakat jika terkena dampak akibat sungai tercemar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News