GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
“Setelah kami lakukan pengecekan, benar bahwa penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” kata dia, dikutip Jumat (4/10).
Harli mengaku belum bisa menyampaikan secara mendetail mengenai penggeledahan di KLHK ini.
Meskipun begitu, dia memastikan penggeledahan ini tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“(Kasus) baru,” tegas dia.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
Hal ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tunai sejumlah Rp372 miliar itu adalah hasil dari penyitaan pada Selasa (1/10).
Tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar yang dimasukkan dalam 9 koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura.
“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp63,7 miliar,” jelas Abdul.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News