KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

04 Oktober 2024 09:30

GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp319 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang dulu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Laporan Terhadap Alexander Marwata Ditindaklanjuti

Selain itu, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," papar dia.

BACA JUGA:  KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai

Asep menjelaskan KPK menahan 2 tersangka, yakni BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Maret 2020 saat PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD Kemenkes.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Tambang

Saat itu Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi penyimpangan, seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Selanjutnya pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo, Dirut PT EKI, menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500.000 set.

Harga dari APD saat itu mengikuti nilai dolar saat pemesanan.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI sebagai distributor APD dengan margin 18,5% diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI kemudian diserahkan BNPB.

Kepala BNPB Hermansyah kemudian negosiasi harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS dalam sebuah rapat dengan Satrio.

"Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD, merek yang sama, yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya yaitu Rp370 ribu," tegas Asep.

Setelah itu BS ditunjuk sebagai PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020.

Akan tetapi, dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi 27 Maret 2020.

BS berperan menyetujui pengadaan APD sebanyak 5 juta set dengan harga 48,4 dolar AS dengan para tersangka.

Adapun dokumen yang dibuat tidak memerinci spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga pembayaran.

Para tersangka kembali negosiasi ulang terkait pengadaan APD pada Mei 2020.

Namun demikian, Kemenkes hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020.

Selanjutnya audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD ini.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co