GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, A Koswara, meminta seluruh ASN Kota Bandung menahan diri selama Pilkada 2024.
“Sanksi ada ketentuannya, ada yang pelanggaran ringan, pelanggaran berat. Ya macam-macam itu sanksinya,” kata dia, Kamis (3/10).
Koswara menjelaskan ASN dilarang menampilkan gestur tubuh seperti jari saat berfoto.
ASN juga tidak diperbolehkan untuk mengunggah sesuatu di sosial media terkait Pilkada Serentak 2024.
"Tidak boleh berpose foto dengan jari yang menampilkan angka tertentu. Kita menahan diri, dan berharap hasil terbaik untuk Kota Bandung," papar Koswara.
Dia membeberkan kebijakan ini adalah komitmen Pemkot Bandung demi mewujudkan Pilkada lancar.
Sebagai informasi, Kota Bandung berkomitmen menjaga tren positif dan meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan pemkot membentuk Tim Saber Ad hoc.
Tim ini berfungsi untuk memantau pergerakan ASN di media sosial terkait Pilkada 2024.
“Ini salah satu untuk mendukung bahwa pilkada ini berjalan dengan tertib, aman, dan berintegritas,” tutur dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News