GenPI.co - Kejagung menyita uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific di bawah naungan PT Duta Palma Group dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut adalah yang kedua, setelah sebelumnya yakni Senin (30/9) Kejagung menyita Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang sebesar Rp 372 miliar tersebut hasil penyitaan Selasa (1/10) dan Rabu (2/10).
Dia mengungkapkan pada Selasa (1./10), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma di Jakarta Selatan. Kemudian ditemukan uang tunai Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
“Jika ditotal dan dirupiahkan, jumlahnya sekitar Rp 63,7 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/10).
Selanjutnya pada Rabu (2/10), penggeledahan dilakukan di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Tim penyidik dalam penggeledahan tersebut menemukan uang tunai sekitar Rp 149 miliar. Uang itu kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung.
Abdul menyampaikan penyidik juga menemukan uang sebesar 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar AS senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.
Dia mengatakan dalam dua hari penggeledahan tersebut, total barang bukti baru yang disita yakni Rp 372 miliar.
“Uang itu diduga hasil tindak pidana yang disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU,” ucapnya.
Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Surya Darmadi dan mantan Bupti Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News