KPK: Penyuap Abdul Gani Kasuba Segera Disidang di PN Ternate

01 Oktober 2024 13:10

GenPI.co - KPK menyebut pemberi suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu akan segera disidang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penahanan Muhaimin Syarif saat ini telah dipindahkan ke Rutan Ternate, Maluku Utara.

“Terdakwa MS resmi dipidnahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate pada Selasa, 1 Oktober 2024,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/10).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi Ditahan KPK Terkait Kasus CCTV

Dia mengungkapkan untuk lokasi sidang dengan terdakwa MS akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Ternate.

“Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT d PM Ternate, Maluku Utara,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Laporan Terhadap Alexander Marwata Ditindaklanjuti

KPK diketahui mulai menahan MS alias Ucu pada Rabu (17/7) silam. Ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep mengungkapkan MS memberi uang dengan nominal sekitar RP 7 miliar kepada AGK, terkait pengadaan baran dan jasa, serta pengurusan izin di Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA:  KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai

Pemberian uang suap tersebut diulakukan secara tunai maupun melalui para ajudan. Kemudian juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, dan pihak yang terafiliasi.

Dia menyebut pemberian uang itu terkait proyek yang ada di Dinas PUPR Maluku Utara serta pengurusan izin usaha pertambangan PT Prisma Utama di Malut.

Kemudian pengurusan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk 37 perusahaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co