GenPI.co - KPK menyebut pemberi suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu akan segera disidang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penahanan Muhaimin Syarif saat ini telah dipindahkan ke Rutan Ternate, Maluku Utara.
“Terdakwa MS resmi dipidnahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate pada Selasa, 1 Oktober 2024,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/10).
Dia mengungkapkan untuk lokasi sidang dengan terdakwa MS akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Ternate.
“Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT d PM Ternate, Maluku Utara,” tuturnya.
KPK diketahui mulai menahan MS alias Ucu pada Rabu (17/7) silam. Ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Asep mengungkapkan MS memberi uang dengan nominal sekitar RP 7 miliar kepada AGK, terkait pengadaan baran dan jasa, serta pengurusan izin di Pemprov Maluku Utara.
Pemberian uang suap tersebut diulakukan secara tunai maupun melalui para ajudan. Kemudian juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, dan pihak yang terafiliasi.
Dia menyebut pemberian uang itu terkait proyek yang ada di Dinas PUPR Maluku Utara serta pengurusan izin usaha pertambangan PT Prisma Utama di Malut.
Kemudian pengurusan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk 37 perusahaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News