GenPI.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Banten, berinisial AH (50) ditangkap atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan mantan Kades Gembong periode 2013—2019 ini diduga menggunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563 (Rp 1,381 miliar) untuk kepentingan pribadi.
"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata dia, dikutip Sabtu (28/9).
Kapolresta menjelaskan tersangka AH ditangkap atas laporan masyarakat pada 6 Oktober 2023 lalu.
Mantan kades ini diduga menggunakan keuangan Desa Gembong tahun anggaran 2018.
"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018," ungkap dia.
Modusnya adalah tersangka membuat SPJ fiktif menggunakan kuitansi atau bon toko palsu, setoran silpa fiktif, dan mark up laporan.
Akibatnya, pekerjaan tidak terealisasi yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
"Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00," tegas dia.
Mantan kades ini lalu ditangkap dan ditahan pada Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB.
Dia ditangkap tepatnya di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," jelas Kapolresta Tangerang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News