GenPI.co - Divisi Propam Polri menyatakan akan menindak tegas anggota polisi yang tidak netral di Pilkada 2024, karena sudah ada aturannya.
“Kami fokus terhadap masalah netralitas anggota,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dikutip dari Antara, Jumat (27/9).
Dia mengungkapkan setiap anggota Polri harus diingatkan mengenai netralitas Pilkada 2024. Sedangkan bagi yang mengikutinya, maka harus sudah keluar dari instansi.
Abdul Karim menyampaikan kebijakan dari pimpinan pun sudah jelas dan ada mekanisme serta aturannya, yakni Polri harus netral.
Divpropam Polri pun telah menggelar rapat koordinasi tingkat nasional terkait penentuan langkah strategis anggota untuk menyamakan persepsi.
Ada sejumlah pembahasan dalam rakor tersebut. Di antaranya terkait isu netralitas serta yang menyangkut penegakan hukum.
Polri juga selalu terbuka menerima masukan dan usulan dari masyarakat. Salah satunya dari media sosial.
Dia menyatakan Propam Polri akan mengawal penegakan kasus secara objektif dan sejumlah masalah yang terjadi di wilayah, yang menyangkut anggota.
“Kami menerima semua koreksi, masukan atau pun hujatan-hujatan masyarakat. Karena dengan adanya itu, maka bisa memperbaiki organisasi,” ucapnya.
KPU RI menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Kemudian untuk pemungutan suara digelar 27 November 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News