GenPI.co - KPK memanggil Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan kasus korupsi di Pemkot Semarang ini dilakukan di Mapolrestabes Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama MK, KL, dan RAW," kata dia, dikutip Jumat (27/9).
Sebagai informasi, para saksi yang dipanggil KPK ini adalah Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman (KL), Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo (RAW), dan Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Mediana Kuswara (MK).
Selanjutnya, KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim, Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandri, dan swasta bernama Budi Susilo.
Sebelumya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, sejak 17 Juli 2024 lalu.
KPK menyidik sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang.
Ini meliputi dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Semarang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News