GenPI.co - KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno (TW) terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Tri Winarno diperiksa selaku saksi untuk didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam penerimaan gratifikasi tersangka.
“Didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam gratifikasi serta kepemilikan aset tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mendalami materi yang sama dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Saksi tersebut di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.
Selanjutnya saks dari pegawai negeri sipil atas nama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, dan M. Hafid Harly.
KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait nominal gratifikasi dan aset milik Abdul Gani Kasuba yang sedang dilacak.
Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Gani Kasuab dengan hukuman 9 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Perkara Abdul Gani Kasuba beripa menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.
Kemudian juga sebagai penyelenggara negara, Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News