GenPI.co - Komisi II DPR RI menyebut penyelenggaraan Pilkada ulang ketika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 akan dilakukan pada September 2025.
Hal itu disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu (25/9).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ketika kotak kosong menang dalam Pilgub, Pilwalkot, maupun Pilbup maka disepakatu untuk diulang.
“Diulang kembali, akan dilakukan pada September 2025,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Politikus dari Partai Golkar tersebut mengungkapkan syarat pilkada ulang tersebut yakni satu pasangan calon tunggal tidak mampu mendapat lebih dari 50 persen suara.
Ketua KPU RI Muchammad Afifuddin sebelumnya mengaku telah mengusulkan pilkada ulang digelar pada September 2025.
“Kami telah simulasi secara singkat dan kami diskusikan jika kotak kosong menang, maka pilkada ulang akan digelar September 2025,” ujarnya.
Afif menyampaikan KPU RI pun akan memedomani dan mendetailkan tahapan piljkada ulang tanpa konsultasi lanjutan jika usulan itu disepakati.
Dia mengatakan tahapan awal pilkada ulang tersebut dilakukan pada pekan kedua Mei 2025 dan seluruh prosesnya berlangsung selama enam bulan.
“Perkiraan tersebut sudah melalui perhitungan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News