GenPI.co - Menkumham Supratman Andi Agtas merespons saat ditanya terkait kemungkinan adanya nomenklatur baru yang merupakan perpecahan dari Kemenkumham saat ini.
“Saya belum dengar itu,” kata Supartman dikutip dari Antara, Rabu (25/9).
Dia menilai nomenklatur dari kementerian negara adalah domain dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Itu kewenangan penuh presiden terpilih terkait nomenklatur kementerian negara yang akan diumumkan beliau (Prabowo) di 20 atau 21 Oktober,” ujarnya.
Supratman pun mengaku terkait perpecahan Kemenkumham menjadi sejumlah kementerian baru sudah ada pembahasan secara non-formal.
“Bahas-bahas non-formal. Kami kadang bahas,” tuturnya.
Namun Supratman tidak menjawab saat ditanya terkait jumlah kementerian pecahan dari Kemenkumham saat ini.
“Mana aku tahu, hahaha,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham saat ini membawahi enam ditjen, yakni Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian juga ada Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Hak Asasi Manusia.
Rapat Paripurna DPR RI ke-7 pada Kamis (19/9) menyepakati RUU tentang perubahan atas UU No 39 tahun 2008 menengai Kementerian Negara menjadi undang-undang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News