GenPI.co - Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut konflik kepentingan merupakan embrio dari praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.
Nawawi mengatakan dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 i menyebut konflik kepentingan bisa muncul pada pengadaan barang dan jasa.
Namun, menurut Nawawi, konflik kepentingan pun berpotensi muncul dalam berbagai benturan lainnya.
“Konflik kepentian adalah awal mula korupsi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/9).
Dia mengungkapkan pejabat publik yang menduduki suatu jabatan pun sering menghadapi situasi konflik kepentingan.
Semisal memakai wewenangnya untuk kepentingan pribadi, merangkap jabatan, atau menerima gratifikasi.
Nawawi menilai jika hal tersebut dibiarkan, maka berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Dia pun mengusulkan supaya KPK berperan lebih terhadap pengawasan dan menindak konflik kepentingan.
Nawawi juga menyoroti terkait kesadaran masyarakat yang kurang terhadap bahaya konflik kepentingan, sehingga KPK terus berupaya mengedukasi.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan kesadaran pribadi sangat penting dalam menghadapi konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan adalah terkait kesadaran diri. Kita harus jujur, mengakui ketika ada konflik kepentingan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News