GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa ulang tujuh saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan penelusuran aset milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin (23/9).
“Didalam menegani peran dan pengetahuannya terkait gratifikasi yang diterima tersangka dan aset tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/9).
Dari data yang dihimpun, saksi yang merupakan pihak swasta itu atas nama Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, dan Adnan Ahmad Marhaban.
Penyidik KPK juga memanggil seorang agen BRI Link atas nama Darwis untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.
Awalnya penyidik KPK hendak meemriksa istri AGK yakni Faoniah Jauhar. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor di PN Ternate. JPU menuntutnya hukuman 9 tahun penjara pada perkara suap.
JPU KPK Rony Yusuf juga menuntut Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar S.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutup uang pengganti.
Namun jika harta bendanya masih belum cukup menutup uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 5 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News