Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI

24 September 2024 18:20

GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur karena menjual data milik BKN RI.

Pelaku berinisial BAG (25) diketahui melakukan olegal akses dan penyebaran data elektronik milik BKN pada suatu situs.

Dirtipidiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan BAG melakukan ilegal akses pada situs https://satudataASN.BKN.go.id/ memakai salah satu akun milik pegawai BKN.

BACA JUGA:  Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah ke Bareskrim Polri, Azizah Salsha: Kami Baik-Baik Saja

“BAG memperoleh login akses milik admin Satu Data ASN dari suatu forum di breachforums.st,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/9).

Dia mengungkapkan dalam forum itu ada banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia yang aktif maupun sudah kadaluwarsa.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan di PON XXI

Tersangka kemudian mengunduh data dari situs BKN sebesar 6,3 GB. Selanjutnya dia sebarkan dengan menjualnya melalui situs breachforums.

Bayu menyampaikan pelaku juga menyebarkan data 40 sistem elektronik lainnya. Di antaranya milik sebuah universitas di Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus PPDS Undip, Budi Gunadi: Ini Jadi Aneh

Kemudian data milik sejumlah perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Bayu mengatakan polisi dalam menangkap pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop, dua ponsel, dan sebuah motor yang dibeli dari hasil jual data.

“Pelaku memperoleh keuntungan 8 ribu dolar AS dari penjualan sejumlah data itu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co