Kasus Rumah Judi di Semarang, Polisi: 10 Orang Jadi Tersangka

23 September 2024 14:10

GenPI.co - Polisi menetapkan sepuluh orang jadi tersangka dalam kasus rumah judi atau kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan total ada 12 orang yang sempat diamankan dalam penggerebekan rumah judi tersebut.

“Dari 12 orang itu, sebanyak 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/9).

BACA JUGA:  Dugaan Perundungan di Undip Semarang, AR Disebut Setor Uang Rp 225 Juta

Dia mengungkapkan para tersangka itu perannya yakni sebagai pemodal, pengawas, kurir, admin, pengawas CCTV, dan petugas keamanan.

Dalam penggerebekan rumah judi di lantai 3 tempat karaoke Babyface itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA:  Bertandang ke PSM Makassar, PSIS Semarang Ingin Putus Tren Negatif

Irwan mengungkapkan uang Rp 1,3 miliar itu adalah modal operasional rumah judi junis baccarat untuk sepekan.

Dia menyampaikan rumah judi itu sempat beroperasi pada 29 Agustus 2024. Beberapa hari kemudian diminta untuk tutup.

BACA JUGA:  Gerebek Judi Kasino di Semarang, Polisi Tangkap 12 Orang dan Sita Uang Rp 1,25 Miliar

Rumah judi itu kemudian nekat beroperasi kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.

Keterangan dari para pelaku diketahui sejumlah tamu mendapatkan informasi melalui mulut ke mulut terkait rumah judi itu.

Rumah judi itu beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. Sedangkan tamunya, ada yang dari luar Kota Semarang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co