GenPI.co - Polisi menetapkan sepuluh orang jadi tersangka dalam kasus rumah judi atau kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan total ada 12 orang yang sempat diamankan dalam penggerebekan rumah judi tersebut.
“Dari 12 orang itu, sebanyak 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/9).
Dia mengungkapkan para tersangka itu perannya yakni sebagai pemodal, pengawas, kurir, admin, pengawas CCTV, dan petugas keamanan.
Dalam penggerebekan rumah judi di lantai 3 tempat karaoke Babyface itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar.
Irwan mengungkapkan uang Rp 1,3 miliar itu adalah modal operasional rumah judi junis baccarat untuk sepekan.
Dia menyampaikan rumah judi itu sempat beroperasi pada 29 Agustus 2024. Beberapa hari kemudian diminta untuk tutup.
Rumah judi itu kemudian nekat beroperasi kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Keterangan dari para pelaku diketahui sejumlah tamu mendapatkan informasi melalui mulut ke mulut terkait rumah judi itu.
Rumah judi itu beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. Sedangkan tamunya, ada yang dari luar Kota Semarang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News