GenPI.co - Sebanyak 5 calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 diganti.
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Salah satu anggota DPR yang diganti adalah H Mafirion dari daerah pemilihan Riau II.
Mafirion digantikan Hendri karena dia tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari PKB.
Sedangkan 3 anggota lain diganti karena juga diberhentikan dari PKB.
Ketiganya adalah Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II digantikan oleh Anisah Syakur.
Selanjutnya, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan Muhammad Khozin dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.
Selain itu, ada Fathan dari dapil Jawa Tengah II digantikan oleh Hindun Anisah karena mengundurkan diri.
Keputusan ini membuat Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Kedua legislator PKB menilai Cak Imin bertindak semena-mena memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News