GenPI.co - KPK panggil dua pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas.
Kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas/Inti Alasino Energi (IAE) tersebut pada periode tahun 2017-2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan pada Jumat (20/9) di Gedung KPK Merah Putih.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN atas nama S dan AKA,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/9).
Dari informasi yang dihimpun, dua saksi itu yakni Suseno yang merupakan Asisten VP Strategic Management and Transformation PT PGN, Tbk.
Kemudian atas nama Andi Khrisna Arinaldi selaku Assisten VP Bussines and Technology Analysis PT PGN, Tbk.
KPK belum menyampaikan terkait informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap dua pejabat PGN itu.
Lembaga antirasuah itu pada 13 Mei 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN tahun anggaran 2018-2020.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu setelah adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari hasil audit BPK RI itu disebut kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News