GenPI.co - Sukojjin, pemilik gudang LPG yang meledak hingga mengakibatkan 18 orang meningggal dunia di Denpasar Utara, Bali didakwa pasal berlapis.
Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan JPU Kejari Denpasar Haris Dianto Saragih telah membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Sukojjin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 mengenai Minyak dan Bumi yang diubah Pasal 40 angka 8 UU No 6 Th 2026.
Pasal tersebut mengenai Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 mengenai Cinta Kerja menjadi UU.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu juga didakwa Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam surat dakwaan, Sukojjin dalam menjalankan bisnisnya ini hanya mengantongi dua izin, yakni NIB atas nama CV Bintang Bagus Perkasa dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP.
Namun CV Bintang Bagus Perkasa tersebut diketahui bukan penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga, baik sebagai agen maupun pangkalan.
Oleh karena itu, terdakwa tak punya hak dalam melakukan kegiatan usaha Pengelolaan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan atau Niaga gas LPG.
Gudang LPG milik terdakwa juga tak memenuhi standar kelayakan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Gudang itu tak punya pintu masuk dan pintu darurat keluar berbeda. Tidak dilengkapi gas detect, dan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
JPU juga menyebut gudang itu sekaligus untuk mess karyawan dan tempat parkir kendaraan. Karena hal tersebut, ada 18 karyawan yang jadi korban saat ledakan dan kebakran.
Tim Penasihat Hukum terdak menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan seusai perayaan Hari Raya Galungan Umat Hindu di Bali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News