GenPI.co - Sebanyak 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi.
Dia menyebut pelanggaran ini menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan Pilkada 2024.
“Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata dia, dikutip Rabu (18/9).
Rahmat menyebut kerawanan pilkada yang pertama adalah politik uang dan kedua, netralitas penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, dia menilai laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.
Menurut dia, ini disebabkan hubungan dekat antara ASN dengan para calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” imbuh dia.
Selain itu, sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi terkait netralitas ASN adalah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Jakarta.
Dia menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024 akan diberikan Badan Kepegawaian Negara.
Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.
“Sekarang akan kami lihat nanti dari laporan teman-teman Badan Kepegawaian Negara karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News