GenPI.co - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan keberatan atas tuntutan pidana 15 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan gratifikasi tersebut terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba menyebut tuntutan itu di luar nalar.
“Saya sangat keberatan dan di luar nalar (tuntutan 15 tahun penjara) karena dugaan gratifikasinya hanya Rp 200 juta,” kata Gazalba dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/9).
Gazalba kemudian membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Dia mencontohkan pada kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya Rp 42 miliar, dituntut 15 tahun penjara.
Kemudian kasus suap dan gratiifikasi sebesar Rp 49,5 miliar yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara.
Gazalba mempertanyakan apakah KPK mempunyai standar acuan dalam menentukan tuntutan perkara gratifikasi. Jika tidak ada, maka jaksa penuntut umum sudah berlebihan.
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (JPU KPK) serta melancarkan rezekinya. Amin,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News