GenPI.co - Kejagung menyebut kejaksaan tidak bisa memakai restorative justice (RJ) dalam perkara pemelihara landak Jawa di Bali.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kejaksaan tidak bisa menggunakan RJ karena korban dalam perkara tersebut adalah negara.
“Tidak semua perkara bisa selesai berdasar keadilan restoratif,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
Dia mengungkapkan penggunaan restorative justice dalam kasus hukum mempunyai kriteria yang harus terpenuhi. Salah satunya ada perdamaian antara pelaku dan korban.
“Restoratif merupakan mengembalikan situasi dalam keadaan semula. Sementara itu dalam kasus ini, korbannya adalah negara,” ujarnya.
Harli mengungkapkan atas adanya peristiwa di Bali itu membuat Kejagung memikirkan untuk memperluas perkara yang bisa diselesaikan berdasar restoratif ke depannya.
Kejati Bali sebelumnya mengupayakan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena (38) dalam kasus memelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.
“Saya minta JPU segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk koordinasi dengan majelis hakim,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana.
Ketut mengungkapkan penyelidikan dalam perkara itu adalah dari BKSDA Bali, sehingga termasuk dalam tindak pidana.
Jaksa pun tidak bisa menolaknya, karena sudah P21 dan disidangkan di pengadilan. Dia sudah minta KPU untuk berkoordinasi dengan hakim supaya terdakwa tidak ditahan lagi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News