GenPI.co - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Vonis terhadap mantan Bos Pertamina tersebut sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Menguatkan vonis Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 24 Juni 2023,” dikutip dari Antara, Rabu (11/9).
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno yang beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, Jumat (30/9).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan mengerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Tetapi hanya mengubah amar putusan terkait barang bukti.
Dalam amar putusan itu menyebut sejumlah barang bukti dikembalikan ke penuntut umum karena akan digunakan dalam proses hukum yang melibatkan tersangka lain.
Tersangka lain yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Selain mengubah terkait barang bukti, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina pada tahun 2011 sampai 2014.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News