GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi GM Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina terkait kasus timah.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan seluruh nota keberatan yang diajukan kubu terdakwa tidak bisa diterima.
“Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Rosalina ditolak untuk seluruhnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/9).
Penasihat hukum Rosalina dalam eksepsinya menyebut ada pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara kliennya.
Salah satunya yakni dalam penyusunan surat dakwaan dilakukan dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga harus batal demi hukum.
Penasihat hukum terdakwa juga mendalilkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili kasus itu.
Majelis hakim menilai materi nota keberatan terkait dugaan pelanggaran prosedural tersebut bukan merupakan materi eksepsi. Tetapi ruang lingkup praperadilan.
Materi praperadilan tersebut seharusnya sudah selesai sebelum perkara itu diajulan ke pengadilan. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Hakim Pengadilan Tipikor juga berwenang memeriksa dan mengadili kasus itu meski waktu kejadian tindak pidana dan saksi lebih banyak di wilayah hukum PN Pangkalpinang.
Sebab perkara itu sudah menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional. Hal itu mengingat kerugian negara yang besar dan melibatkan terdakwa yang punya pengaruh.
“Ada kekhawatiran punya kerawanan tinggi jika disidangkan di PN Pangkalpinang, Bangka Belitung,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News