GenPI.co - Komisi II DPR RI menyebut akan menggelar rapat bersama KPU RI untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
“Apakah menggunakan PKPU atau ke mana. Kami akan bahas besok pada Selasa (10/9),” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara, Senin (9/9).
Menurut dia, terdapat dua penafsiran dalam undang-undang ketika kotak kosong menang. Pertama yakni dilakukan pemilihan ulang dalam lima tahun selanjutnya.
Sedangkan penafsiran yang kedua yakni pilkada ulang dilakukan maksimal setahun selanjutnya setelah ditetapkan kotak kosong yang menang.
Politikus dari Partai Golkar itu juga mengusulkan supaya pilkada ulang digelar secepatnya jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di suatu daerah.
“Jangan sampai daerah itu dipimpin penjabat (Pj) dalam lima tahun ke depan,” tuturnya.
Ahmad Doli mengungkapkan ketika daerah dipimpin oleh penjabat maka kewenangannya terbatas. Oleh karena itu suatu wilayah harus dipimpin kepala daerah definitif.
“Kami akan membahas itu. Semoga ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI akan hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas terkait kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU RI mencatat ada sebanyak 41 daerah yang hanya punya calon tunggal, sehingga akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News