GenPI.co - Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen selama enam bulan.
Sanksi tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya berupa komunikasi dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi ASN.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dijatuhkannya sanksi kategori sedang kepada Nurul Ghufron itu karena pelanggarannya berdampak terbatas.
“Kami menilai dampak yang ditimbulkan terbatas pada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).
Dia menjelaskan bobot sanksi yang diberikan terhadap insan KPK yang melanggar kode etik ditentukan pada dampak yang ditimbulkan.
“Dalam hal ini (kasus Ghufron) dampaknya terbatas pada menurunkan citra KPK, belum sampai merugikan pemerintah,” tuturnya.
Dewas KPK juga menyatakan untuk hal memberatkan pada Nurul Ghufron yakni tidak mendukung pemerintah untuk menghilangkan praktik nepotisme.
Kemudian melakukan tindakan yang bisa menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun. Ghufron juga tidak menyesali perbuatannya, dan tidak kooperatif.
“Terperiksa juga aktif memberi keterangan kepada media mengenai apa yang dilakukannya, hingga menyebabkan perbuatannya semakin meluas,” ujarnya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan yakni Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News