GenPI.co - Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Sosial.
Hal ini menyusul pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Mensos lantaran maju sebagai calon kepala daerah pada Pilgub Jawa Timur 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Risma dari jabatan Mensos tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024.
Keppres ini tentang Pemberhentian dengan Hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya pada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
"Presiden menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata dia, Jumat (6/9).
Ari menjelaskan Keppres ini keluar sebagai tindak lanjut permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang disetujui Presiden Jokowi.
"Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait dengan pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur," papar dia.
Sebelumnya, Muhadjir pernah menjabat Plt Mensos pada tahun 2020.
Saat itu dia menggantikan tugas Mensos lantaran Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juliari Peter tersandung kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara.
Presiden Jokowi mengaku sudah menyetujui pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Menteri Sosial.
"Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News