GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan menghadiri sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada Jumat (6/9).
Ghufron mengatakan dirinya sebelumnya juga telah menyampaikan saat ada pertemuan di DPR RI terkait kesiapannya untuk hadir di sidang kode etik tersebut.
“Saya telah menerima undangannya. Insyaalllah siap untuk hadir di sidang besok,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/9).
Dia juga memastikan akan menghormati apa pun putusan dewan pengawas atau Dewas KPK, yang merupakan bagian dari struktur dalam UU KPK.
“Apa pun hasilnya, akan saya hormati,” tuturnya.
Dewas KPK diketahui akan membacakan putusan sidang kode etik Nurul Ghufron seusai PTUN menyatakan tak bisa menerima gugatan dari Wakil Ketua KPK itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Ghufron yang terdaftar dengan tergugat Dewas KPK telah diputus pada Selasa (3/9).
Pada amar putusan tersebut menyatakan gugatan Ghufron tidak bisa diterima dan menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara Rp 442 ribu.
Majelis hakim PTUN juga menyatakan menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK terkait kompetensi absolut pengadilan.
Nurul Ghufron diketahui menjalani sidang kode etik seusai pada awal Desember 2023 diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News