GenPI.co - Sebanyak 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti baru atau novum dalam pengajuan PK ini.
“Kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata dia, Rabu (4/9).
Jutek membeberkan novum yang mereka ajukan diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada 6 terpidana tersebut.
Menurut dia, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara ini.
Keenam terpidana yang mengajukan upaya PK adalah Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.
“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” imbuh dia.
Jutek menyebut salah satu novum adalah perubahan keterangan saksi kunci Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Di sisi lain, pihaknya juga memeroleh hasil ekstraksi ponsel korban. Dalam ponsel tersebut, korban Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB saat malam kejadian.
"Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu," papar Jutek.
Pihaknya juga menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus Vina ini.
Menurut saksi, kematian Vina dan Eky diduga kuat karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.
Di samping itu, tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News