GenPI.co - Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan selama 3 hari KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon kepala daerah.
Mereka adalah calon kepala daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," kata dia, Jumat (30/8).
Idham menjelaskan ada 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.
Di sisi lain, di 415 kabupaten total terdapat 1.095 pasangan calon.
Sedangkan untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.
"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," papar dia.
Di sisi lain, dia kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju Pilkada 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," tegas Idham.
Selain itu, bakal calon kepala daerah petahana juga harus cuti selama 60 hari.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News