GenPI.co - Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan DPR RI akan evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang.
Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengatakan evaluasi diperlukan karena MK sudah mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangan.
“Sudah seharusnya kami evaluasi semuanya. MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/8).
Dia mengungkapkan salah satu contohnya yakni terkait pilkada. Menurutnya, MK seharusnya meninjau ulang UU Nomor 10 th 2016 tentang pilkada yang bertentangan UUD 1945.
Namun MK akhirnya turut masuk ke dalam hal-hal yang teknis, sehingga menurut Doli sudah melampaui batas kewenangan.
“Selain itu, banyak putusan yang mengambil kewenangan DPR. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Doli menyampaikan DPR RI nantinya akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Sebab putusan MK bersifat mengikat dan final.
Dia menyebut sifat putusan MK yang final dan mengikat itu memunculkan upaya politik dan hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis.
“Seperti putusan yang kemarin. Ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, ada demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan,” ujarnya.
Doli mengatakan atas dasar sejumlah pertimbangan itu, maka DPR RI perlu melakukan penyempurnaan semua sistemnya.
“Kami perlu menyempurnakan seluruh sistem. Baik itu pemilu, kelembagaan, dan ketatanegaraan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News