GenPI.co - KPU RI menyatakan partai politik atau gabungan parpol hanya bisa memberi dukungan satu bakal pasangan calon dan tak bisa menariknya setelah melakukan pendaftaran di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016.
“Jadi partai politik atau gabungan parpol hanya bisa mengusulkan satu bakal pasangan calon,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/8).
Aturan tersebut juga dipertegas pada PKPU nomor 8 tahun 2024 yang isinya partai maupun gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calon ke KPU tidak bisa menarik pengusulannya.
“Tidak ada sanksi jika menarik pengusulannya, dan partai politik itu dianggap tidak dapat mengusulkan paslon atau calon pengganti,” ujarnya.
Idham Holik mengungkapkan seluruh partai politik pun sudah memberikan dukungan untuk pasangan calon untuk di Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu usulan yang sudah didaftarkan ke KPU DKI itu sudah dicatat. Jika dukungan itu nantinya ditarik maka partai politik yang bersangkutan tak bisa mengusung penggantinya.
“Jakarta ya sudah pasti,” ucapnya.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang mengusung Anies Baswedan dengan membntuk koalisi baru untuk Pilkada Jakarta.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan masih ada waktu satu hari yakni Kamis (29/8) ini untuk pendaftaran bakal calon pasangan di Pilkada 2024.
“Batas terakhir pendaftaran masih ada sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Said.
Dia menyebut parpol masih bisa mengusulkan bakal paslon selama masih ada waktu masa pendaftaran. Terlebih nantinya jika muncul dukungan ganda, maka bisa proses klarifikasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News