GenPI.co - Baleg DPR RI membatalkan atau menunda pembahasan RUU terkait Perubahan atas UU No 34 th 2004 mengenai TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 2 th 2022 terkait Polri.
“Baleg DPR RI memutuskan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNi-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dikutip dari Antara, Senin (26/8).
Wihadi tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai apa alasan Baleg DPR RI membatalkan pembahasan dua RUU itu.
Dia menyampaikan membatalkan atau menunda pembahasan RUU TNI-Polri itu guna melanjutkan pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2029.
“Kami lihat urgensinya untuk dibahas pada periode selanjutnya. Kalau kami lihat periode selanjutnya mengenai carry over,” ujarnya.
Wihadi juga menyebut pemerintah sejauh ini belum menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai RUU TNI dan Polri.
Dia mengungkapkan pembatalan pembahasan revisi TNI dan Polri ini sama seperti menyikapi RUU Pilkada yang sebelumnya dibatalkan.
“Kami juga sudah pasti membatalkan RUU Pilkada ya,” tuturnya.
Wihadi mengatakan pembahasan revisi UU TNI dan Polri ini tidak akan dilakukan sampai masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
“Nggak ada (pembahasan). Kami batalkan dulu. Jadi dibatlkan. Kami lihat periode selanjutnya,” ucapnya.
RUU TNI dan Polri sebelumnya disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/8).
Sejumlah gal yang menjadi perhatian yakni terkait masa usia tugas, penempatan TNI dan Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan dan memperbolehkan TNI untuk bisnis. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News