GenPI.co - Pakar menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada tidak perlu diatur dalam PKPU, karena sudah bisa langsung dijalankan.
Putusan MK tersebut yakni Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan dan Nomor 70 terkait syarat usia calon kepala daerah.
Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) bersifat final dan mengikat.
“Sudah jelas putusan tersebut bersikap erga ombes, mengikat siapa saja. Termasuk penyelenggara negara,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/8).
Namun, jika KPU RI tetap ingin membuat peraturan teknis di PKPU maka hal yang sah. Tetapi hanya untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
Pria yang akrab disapa Uceng itu menyebut KPU RI pun tidak perlu melakukan konsultasi kepada pemerintah maupun DPR RI sebelum menerapkan putusan MK itu.
Sebab putusan MK itu merupakan judicial review atau pengujian materi yang bersifat bisa langsung ditindaklanjuti KPU.
“KPU bisa mengeksekusi sendiri putusan itu. Tidak perlu alat dalam mengeksekusinya. Kalau mau penyesuaian (PKPU) bagus. Tetapi tidak wajib,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan putusan MK akan menjadi pedoman jajarannya di daerah dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada 2024.
“Pasti nanti saat pendaftaran calon akan memedomani aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah dimasukkan putusan MK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News