GenPI.co - Pakar menyebut pilihan rasional PDIP untuk Pilkada Jakarta yakni mengusung mantan gubernur DKI yakni Anies Baswedan.
Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan PDIP punya kesempatan mengusung calon setelah adanya putusan MK Nomor 60.
Dia mengungkapkan PDIP dengan mengusung Anies Baswedan maka bisa memiliki peluang untuk bisa menang melawan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
“Bagi Anies, ini juga menjadi kesempatan. Jalan terakhir jika ingin maju Pilkada Jakarta dan melanjutkan karier politik,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/8).
Johan menilai jika PDIP mengusung Anies Baswedan maka akan terjadi kontestasi yang menarik di Pilkada Jakarta 2024 ini.
“Masyarakat akan benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam Pilkada Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan dengan mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan itu membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan itu, partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung calon dalam pilkada.
Sedangkan perhitungan syaratnya berdasar hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol dalam pileg di daerah yang bersangkutan, mulai dari 6,5 sampai 10 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News